Publikasi Etik

ETIKA PUBLIKASI

 

I. Kata pengantar

Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesehatan Indonesia (JPMKI) mengembangkan jurnal/majalah ilmiah dengan proses peer-review sebagai kontribusi terhadap pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan kesehatan masyarakat secara umum. Setiap makalah yang diterbitkan akan ditinjau oleh dewan peninjau  yang memiliki keahlian di bidang terkait untuk memastikan bahwa kualitas makalah yang diterbitkan sesuai dengan standar editorial yang ditentukan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesehatan Indonesia (JPMKI) adalah media komunikasi antara Akademisi, Tenaga Kesehatan, Tenaga Non-Nakes dan Peer Reviewer sehingga penerbit bertanggung jawab untuk menjaga validitas dan kemandirian artikel pengabdian kepada masyarakat, artikel review, dan policy brief yang diterbitkan. Keputusan penerbitan murni ditentukan oleh kualitas naskah dan tidak dipengaruhi oleh iklan atau sponsor. Di sisi lain, metode buta (blind-review) diterapkan pada proses peninjauan untuk meminimalkan subjektivitas dan bias. 

Publikasi pernyataan etika dirancang untuk memberikan gambaran umum tentang perilaku yang diharapkan dan perilaku peninjau sejawat, pemimpin redaksi, dewan redaksi, penulis dan penerbit (Poltekkes Kemenkes Bandung). Pernyataan etika berikut didasarkan pada pedoman praktik terbaik COPE (https://publicationethics.org/guidance/Guidelines) untuk editor jurnal.

 

II. Reviewer

Pihak reviewer diminta untuk memberikan rekomendasi untuk membantu penulis meningkatkan kualitas manuskrip dan editor yang diterbitkan dalam menentukan kebijakan editorial, sesuai dengan keahlian masing-masing.

 

III. Editor

1. Keputusan Publikasi 

Pengambilan keputusan dari naskah yang diterbitkan adalah tanggung jawab editor berdasarkan kebijakan dan pedoman dewan editorial serta berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan hukum, seperti tidak mengandung informasi apa pun yang membahayakan orang lain atau mengandung fitnah, perselisihan hak cipta, dan plagiarisme. Komunikasi dengan editor lain atau peninjau sejawat dapat diterima untuk mendukung pengambilan keputusan publikasi naskah. Keputusan penerbitan tidak dapat dibuat oleh editor berdasarkan pertimbangan pribadi.

2. Keadilan

Editor harus dapat mengevaluasi naskah berdasarkan konten ilmiahnya terlepas dari ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, etnis, kebangsaan, atau filosofi politik penulis.

3. Kerahasiaan 

Semua informasi yang terkandung dalam naskah bersifat rahasia dan tidak boleh didistribusikan kecuali kepada penulis, peninjau sejawat, calon peninjau sejawat, editor, dan penerbit yang bersangkutan.

4. Konflik Kepentingan 

Editor tidak diizinkan untuk menggunakan materi naskah yang tidak diterbitkan untuk penggunaan pribadi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apa pun.

Informasi dan ide yang terkandung dalam teks yang ada dalam proses peer-review bersifat rahasia dan tidak akan didistribusikan atau digunakan untuk keuntungan pribadi. 

Dalam hal memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, institusi atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, editor tidak diizinkan untuk mengevaluasi teks terkait. Dengan demikian, anggota dewan editor lain harus dilibatkan dalam menentukan penerbitan naskah. 

Editor harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses peninjauan dan publikasi naskah menyatakan konflik kepentingan dalam publikasi naskah, serta melakukan koreksi jika konflik kepentingan terungkap setelah naskah diterbitkan. Jika perlu, editor dapat mengambil tindakan yang sesuai, seperti menerbitkan pernyataan editorial atau pencabutan naskah. 

Bagian dari non peer-review yang ditulis oleh editor harus dibedakan dan mudah diidentifikasi dalam jurnal ilmiah.

5. Keterlibatan dan Kolaborasi dalam Investigasi 

Laporan terkait tindakan yang tidak sesuai dengan etika penerbitan dibenarkan, bahkan bertahun-tahun setelah naskah diterbitkan. Laporan harus ditangani oleh editor. Editor harus menghubungi penulis dan menjalin komunikasi dengan institusi atau entitas yang terkait dengan laporan. Koreksi, pencabutan, atau catatan editorial lainnya harus diterbitkan sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap laporan pengaduan. 

6. Erratum pada Naskah yang Diterbitkan

 

Jika editor atau orang lain mengalami kesalahan fatal dan ketidakakuratan dalam naskah yang diterbitkan, editor harus segera memberi tahu penulis dan menginformasikannya melalui situs web.

 

1. Penulis harus mematuhi standar berikut untuk menyiapkan naskah yang akan diterbitkan dalam majalah ilmiah:

a. Menyajikan data yang akurat (menggunakan protokol/prosedur yang terkontrol dan spesifik), dapat diandalkan, dapat diulang, presisi, dan divalidasi.

b. Menyajikan detail dan referensi yang cukup untuk memudahkan pihak lain untuk mengulangi langkah-langkah yang ditulis dalam teks.

c. Membedakan pendapat pribadi dari pernyataan ilmiah yang akurat dan objektif berdasarkan referensi ilmiah.

2. Akses dan Retensi Data

Akses data mentah harus diberikan untuk tujuan tinjauan editorial.

3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Naskah harus berisi hasil kegiatan dari pengabdian kepada masyarakat yang bersifat asli. Setiap kutipan atau adaptasi dari penulis yang diterbitkan sebelumnya harus dinyatakan dengan jelas. Semua bentuk plagiarisme harus menjadi sasaran penolakan.

4. Publikasi Berganda, Berulang, atau Simultan

Publikasi berganda, berulang, atau simultan dalam publikasi lain adalah hal-hal yang tidak menyenangkan. Naskah yang berisi informasi yang sama tidak dapat diserahkan atau diterbitkan dalam majalah ilmiah lainnya.

5. Sumber Informasi dan Referensi

Informasi dari komunikasi pribadi seperti percakapan, wawancara, korespondensi, dan diskusi atau kegiatan yang bersifat rahasia sebagai juri naskah atau aplikasi hibah atau skema pendanaan pengabdian kepada masyarakat, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumber atau penulis asli. 

6. Perjanjian Penulisan

Penulis utama dan semua rekan penulis harus menyetujui versi final dari naskah dan menandatangani formulir pengajuan yang tersedia dari majalah ilmiah

7. Bahan Berbahaya dan Subjek Manusia

Penggunaan bahan atau peralatan berbahaya harus ditulis dengan jelas dalam teks. Semua prosedur yang terkait dengan manusia harus disetujui oleh komite kelembagaan yang sesuai dan persetujuan harus dijelaskan dalam teks. Hak asasi manusia adalah hal penting yang harus disadari sepenuhnya oleh penulis. Penulis harus menjelaskan dengan jelas tindakan dan pernyataan persetujuan mereka untuk menerima informasi dari setiap subjek manusia yang terlibat. 

8. Konflik Kepentingan 

Setiap indikasi konflik kepentingan harus diungkapkan sejelas mungkin. Semua dukungan keuangan, hubungan kerja, konsultasi, kepemilikan sumber daya, honorarium, pengungkapan ahli berbayar, aplikasi/pendaftaran paten, hibah atau skema pendanaan lainnya harus dinyatakan dengan jelas. 

9. Corrigendum dalam Naskah yang Diterbitkan

Tindakan berikut harus diambil jika penulis mengalami kesalahan fatal dalam naskah yang diterbitkan segera hubungi editor jurnal untuk menarik kembali naskah.