Publikasi Etik

I. PENDAHULUAN

Jurnal Terapi Gigi dan Mulut menerbitkan terbitan berkala ilmiah yang bersifat peer-reviewed sebagai sumbangsih terhadap perkembangan ilmu kesehatan gigi dalam rangka meningkatkan kesehatan gigi. Setiap naskah yang dimuat akan ditelaah oleh dewan mitra bebestari yang memiliki keahlian di bidang terkait untuk menjamin kualitas naskah yang dimuat sesuai dengan standar editorial yang telah ditetapkan. Jurnal Terapi Gigi dan Mulut merupakan media komunikasi antara akademisi, klinisi, dan mitra bestari sehingga penerbit bertanggung jawab untuk menjaga validitas dan independensi artikel penelitian, artikel ulasan, studi kasus, dan policy brief yang diterbitkan. Keputusan penerbitan murni ditentukan oleh kualitas naskah dan tidak dipengaruhi oleh iklan atau sponsor. Di sisi lain, metode blinded diterapkan pada proses penelaahan untuk meminimalisir subjektivitas dan bias.

Publikasi pernyataan etika dirancang untuk memberikan gambaran umum mengenai perilaku yang diharapkan dari mitra bestari, ketua penyunting, dewan redaksi, penulis, dan penerbit (Jurusan Kesehatan Gigi). Pernyataan etika berikut ini didasarkan pada pedoman praktik terbaik COPE (https://publicationethics.org/guidance/Guidelines ) untuk editor jurnal.

 

II. PENILAI SEJAWAT (PEER REVIEWER)

Mitra bebestari (peer reviewer) wajib memberikan rekomendasi untuk membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah yang dipublikasikan dan editor dalam menentukan kebijakan editorial, sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

 

III. PENYUNTING

1. Keputusan Publikasi

Pengambilan keputusan atas naskah yang diterbitkan merupakan tanggung jawab editor berdasarkan kebijakan dan pedoman dewan redaksi serta berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan hukum, seperti tidak mengandung informasi yang merugikan orang lain atau mengandung fitnah, sengketa hak cipta, dan plagiarisme. Komunikasi dengan editor atau mitra bestari lain dapat dilakukan untuk mendukung pengambilan keputusan penerbitan naskah. Keputusan penerbitan tidak dapat dibuat oleh editor berdasarkan pertimbangan pribadi.

2. Keadilan

Editor harus dapat mengevaluasi naskah berdasarkan konten ilmiahnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

3. Kerahasiaan

Semua informasi yang terkandung dalam naskah bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kecuali kepada penulis, mitra bebestari, calon mitra bebestari, editor, dan penerbit yang bersangkutan.

4. Konflik Kepentingan

Editor tidak diperkenankan menggunakan materi naskah yang tidak dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis, dalam kondisi apa pun.
Informasi dan ide yang terkandung dalam naskah yang sedang dalam proses peer-review bersifat rahasia dan tidak akan disebarkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, lembaga atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, editor tidak diizinkan untuk mengevaluasi teks terkait. Oleh karena itu, anggota dewan editor lain harus dilibatkan dalam menentukan penerbitan naskah.
Editor harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses penelaahan dan penerbitan naskah menyatakan adanya konflik kepentingan dalam penerbitan naskah, serta melakukan koreksi jika konflik kepentingan terungkap setelah naskah diterbitkan. Jika perlu, editor dapat mengambil tindakan yang sesuai, seperti menerbitkan pernyataan editorial atau pencabutan naskah.
Bagian yang tidak ditelaah sejawat yang ditulis oleh editor harus dibedakan dan mudah diidentifikasi dalam terbitan berkala ilmiah.
5. Keterlibatan dan Kolaborasi dalam Investigasi

Laporan yang terkait dengan tindakan yang tidak sesuai dengan etika penerbitan dapat dibenarkan, bahkan bertahun-tahun setelah naskah diterbitkan. Laporan tersebut harus ditangani oleh editor. Editor harus menghubungi penulis dan menjalin komunikasi dengan lembaga atau entitas yang terkait dengan laporan tersebut. Koreksi, pencabutan, atau catatan editorial lainnya harus dipublikasikan sebagai bentuk tanggapan resmi atas pengaduan laporan.

6. Ralat pada Naskah yang Diterbitkan

Jika editor atau pihak lain menemukan kesalahan fatal dan ketidakakuratan dalam naskah yang dipublikasikan, editor harus segera memberitahukan kepada penulis dan menginformasikannya melalui situs web.

 

IV. PENULIS

1. Penulis harus mematuhi standar berikut dalam mempersiapkan naskah yang akan diterbitkan dalam terbitan berkala ilmiah:

Menyajikan data yang akurat (menggunakan protokol/prosedur yang terkontrol dan spesifik), dapat diandalkan, dapat diulang, telah dipreparasi, dan divalidasi.
Menyajikan rincian dan referensi yang cukup untuk memudahkan pihak lain mengulangi langkah penelitian atau perlakuan yang ditulis dalam naskah.
Membedakan pendapat pribadi dengan pernyataan ilmiah yang akurat dan objektif berdasarkan referensi.
2. Akses dan Penyimpanan Data

Akses terhadap data mentah harus diberikan untuk tujuan tinjauan editorial.

3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Naskah harus berisi penelitian atau perlakuan yang bersifat orisinal. Setiap kutipan atau adaptasi dari penulis, penelitian, atau perlakuan yang telah dipublikasikan sebelumnya harus dinyatakan dengan jelas. Semua bentuk plagiarisme harus ditolak.

4. Publikasi Berganda, Berulang, atau Bersamaan

Publikasi ganda, berulang, atau simultan dalam publikasi lain adalah hal yang tidak dapat diterima. Naskah yang berisi informasi yang sama tidak dapat dikirimkan atau dipublikasikan di terbitan berkala ilmiah lainnya.

5. Sumber Informasi dan Referensi

Informasi dari komunikasi pribadi seperti percakapan, wawancara, korespondensi, dan diskusi atau kegiatan yang bersifat rahasia sebagai juri naskah atau aplikasi hibah atau skema pendanaan penelitian, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumber asli atau penulis.

6. Perjanjian Penulisan

Penulis utama dan semua penulis pendamping harus menyetujui versi akhir naskah dan menandatangani formulir penyerahan naskah yang tersedia di terbitan berkala ilmiah.

7. Bahan Berbahaya dan Subjek Manusia dan Hewan

Penggunaan bahan atau peralatan berbahaya harus ditulis dengan jelas dalam naskah. Semua prosedur yang berhubungan dengan manusia atau hewan harus disetujui oleh komite institusi yang sesuai dan persetujuan tersebut harus dijelaskan dalam naskah. Hak asasi manusia merupakan hal yang penting untuk disadari sepenuhnya oleh penulis. Penulis harus menjelaskan dengan jelas tindakan dan pernyataan persetujuan mereka untuk menerima informasi dari setiap subjek manusia yang terlibat.

8. Konflik Kepentingan

Setiap indikasi konflik kepentingan harus diungkapkan sejelas mungkin. Semua dukungan keuangan, hubungan kerja, konsultasi, kepemilikan sumber daya, honorarium, pengungkapan ahli berbayar, aplikasi / pendaftaran paten, hibah atau skema pendanaan lainnya harus dinyatakan dengan jelas.

9. Ralat dalam Naskah yang Dipublikasikan

Tindakan berikut harus dilakukan jika penulis menemukan kesalahan fatal dalam naskah yang diterbitkan segera menghubungi editor jurnal untuk menarik kembali naskah tersebut.